Istilah Waran dalam Saham

Waran adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham untuk membeli saham dengan harga pelaksanaan (exercise) dan jangka waktu yang sudah ditetapkan oleh perusahaan yang menerbitkan. waran dapat disebut juga dengan options, karena memberikan pilihan kepada pemegang saham untuk menggunakan haknya. Jangka waktu waran biasanya 2-5 tahun. Jadi, waran akan kedaluwarsa jika sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

Waran diterbitkan ketika perusahaan akan melakukan IPO (Initial Public Offering). Hal tersebut bertujuan agar investor semakin tertarik untuk ikut dalam IPO. Jadi, waran akan membuat investor semakin minat dengan saham perusahaan tersebut. Waran merupakan produk turunan dari saham, dan hingga saat ini emiten-emiten (perusahan publik) di bursa saham Indonesia juga sudah banyak yang menerbitkan Waran sebagai bonus bagi para pemegang saham.

Karakteristik Waran

  • Mempunyai ketentuan yang sama mengenai jumlah saham yang dapat dibeli per waran
  • Adanya pencantuman nama perusahaan yang menerbitkannya
  • Bila ada perubahan kondisi perekonomian, harga saham yang diberikan kepada pembeli hak waran bisa berubah
  • Dibandingkan dengan opsi, waran mempunyai periode jatuh tempo yang lebih panjang, yaitu sampai 5 tahun.
Mengenal Istilah Waran dalam Saham
Jangka waktu waran maksimal mencapai 5 tahun. Jika waran tidak ditebus sampai waktu yang sudah ditentuka, maka waran akan kedaluwarsa.

Di beberapa bursa efek dunia, waran dikenal dengan sebutan company warrants atau common warrants.

Sementara pada pasar modal Indonesia, dikenal jenis call warrant, yaitu waran yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham sebuah perusahaan pada harga tertentu untuk waktu 6 bulan atau lebih sejak diterbitkan. Karakteristiknya yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia pun secara umum adalah :

  • Diterbitkan oleh perusahaan terbuka yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia
  • Harga pelaksanaan setinggi-tingginya sebesar 125% dari harga saham terakhir pada hari diputuskannya penerbitan di rapat umum pemegang saham (RUPS) perusahaan tercatat
  • Pemegang hak tidak wajib melaksanakan haknya sampai pada jatuh tempo
  • Tujuan penerbitannya adalah untuk menambah modal perusahaan
  • Jumlahnya diterbitkan dan yang telah beredar tidak melebihi 35% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
  • Masa berlakunya selama 6 bulan atau lebih sejak diterbitkannya.

Menghitung Harga Wajar Waran

Tiga hal yang harus diketahui ketika akan menghitung harga wajar waran :

  • Harga penebusan (harga eksekusi) yang ditetapkan oleh perusahaan.
  • Waktu atau Tanggal penebusan.
  • Harga induk saat ini.

Harga wajar waran = harga induk – harga eksekusi

Misal :

  • Harga penebusan Rp 110
  • Tangga penebusan 3 tahun lagi
  • Harga induk Rp 130

Harga wajar waran = Rp 130 – Rp 110 = Rp 20 per lembar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *