Delisting dan Relisting Saham

Delisting Saham

Adalah penghapusan catatan saham dari daftar saham yang sudah tercatat di bursa dikarenakan beberapa faktor yang termasuk dalam kategori penurunan kriteria saham sehingga sahamnya tidak bisa diperdagangkan lagi secara bebas. Delisting terbagi menjadi dua jenis, yaitu voluntady delisting dan forced delisting.

Voluntary Delisting

Voluntary delisting adalah delisting saham yang dilakukan denga sukarela berdasarkan permohonan perusahaan sendiri karena alasan tertentu dan sudah melalui pertimbangan-pertimbangan. Biasanya hal ini dilakukan agar perusahaannya menjadi perusahaan pivat. Untuk melakukan voluntary delisting pun harus mengikuti syarat-syaratnya, yaitu mengajukan permohonan setelah saham sudah tercatat minimal lima tahun, rencana delisting yang sudah melewati persetujuan RUPS, dan pihak yang ditunjuk harus membeli saham dari pemegang saham yang sudah menyetujui rencana delisting.

Forced Delisting

Forced delisting adalah delisting saham yang dilakukan scara paksa namun tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Delisting tersebut dilakukan oleh bursa akibat penurunan kriteria dan persyaratan-persyaratan yang tidak dipenuhi seperti tidak ada penyampaian laporan keuangan, terancamnya keberlangsungan bisnis, kerugian yang terus menerus, terbelit utang, dan sebagainya.

Delisting dan Relisting
Penurunan kriteria saham adalah penyebab terjadinya delisting

Solusi dalam Menghadapi Delisting Saham

  • Menjual saham di pasar negosiasi. BEI (Bursa Efek Indonesia) akan membuka suspensi saham yang akan mengalami delisting. Pembukaan suspensi tersebut biasanya hanya terjadi dalam waktu beberapa hari dan terjadi terjadi di dalam pasar negosiasi. Dalam waktu yang sudah tersedia, investor disarankan untuk menjual saham mereka walaupun nilainya tidak besar dan sedikit peminat.
  • Tetap memegang saham. Ketika saham mengalami delisting, investor dapat tetap memegang dan mempertahankan saham sampai pada waktu yang sudah tepat untuk melakukan relisting, sehingga investor dapat memperoleh keuntungan kembai. Hal ini dapat dilakukan karena delisting saham tidak menghilangkan hak kepemilikan investor atas perusahaan. Namun, kemungkinan ini memang tidak besar. Karena kebanyakan saham yang mengalami delisting lebih memilih untuk menutup dan todak meneruskan sahamnya.

Relisting Saham

Relisting saham adalah tindakan dimana perusahaan privat kembali mejadi perusahaan publik. Perusahaan yang mengalami delisting, dapat mengajukan kembali perusahaannya menjadi perusahaan publik. Biasanya hal ini ditujukan kepada perusahaan yang membutuhkan dana segar melalui instrumen pasar modal. Suatu perusahaan harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku untuk mendapatkan relisting saham, yaitu :

  • Perusahaan mengajukan permohonan minmal enam bulan setelah delisting
  • Aktifnya pernyataan pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam (Badan Pengawasan Pasar Modal)
  • Telah memperbaiki kondisi perusahaan yang sebelumya menjadi penyebab terjadinya delisting
  • Adanya pernyataan dari direksi dan komisaris bahwa perusahaan tidak sedang menghadapi masalah yang dapat membawa pengaruh bagi kelangsungan perusahaan
  • Harga dan nominal saham minimal Rp 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *