Breaking
Pump And Dump, Bentuk Kejahatan Dalam Pasar Modal

Pump And Dump, Bentuk Kejahatan Dalam Pasar Modal

Oleh wisnu sukasta 27 Oktober 2020

Istilah pump and dump merujuk pada pola ‘menggoreng saham’ yang sudah umum dikenal oleh pelaku pasar modal. Hal ini dilakukan oleh satu atau beberapa kekuatan tersembunyi di pasar untuk meningkatkan secara signifikan harga ‘saham yang digoreng’. Harganya bukan lagi ditentukan secara normal oleh mekanisme pasar.

Kenaikan harga ‘saham gorengan’ itu pun umumnya tidak didukung oleh fakta material. Terhadap saham-saham yang perubahan harganya sangat mencolok, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai pengawas pasar mengingatkan investor melalui mekanisme yang disebut Unusual Market Activity (UMA).

pump and dump

Bandarmologi

Pernah denger namanya BANDARMOLOGI? Berikut beberapa skema manipulasi harga saham:

Wash sale – Transaksi jual beli semu oleh pihak yang sama sehingga tidak merubah kepemilikan. Sebab biasanya antara penjual dan pembeli merupakan pihak yang sama menggunakan dua akun berbeda. Tujuannya hanya untuk membentuk harga suatu saham, memancing perhatian pelaku pasar saham lainnya agar mengikuti keinginannya.

Alternate trade – Transaksi bergantian antara pihak penjual dan pembeli dengan maksud untuk meliquidkan suatu saham.

Pre-Arrange trade – Janjian jual beli suatu saham pada waktu yang hampir bersamaan (selisih tipis) dalam rangka membentuk harga. Tujuannya mirip dengan transaksi semu yaitu untuk membentuk harga sebuah saham baik naik, turun, atau bahkan supaya stagnan tapi ada kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar bursa.

Marking The Close – sebelum ada pre-closing, beberapa pihak sering memanfaatkan akhir-akhir jam perdagangan untuk membentuk harga sesuai keinginan mereka dengan membeli sedikit-sedikit dan atau menjual sedikit-sedikit. Tujuannya menciptakan harga penutupan atas suatu saham atau efek agar sesuai dengan kehendaknya. Dengan begitu, besoknya dia bisa menjalankan strategi lanjutannya.

Pump and Dump – Menaikkan harga setinggi mungkin sesuai target dan kemampuan dengan memborong terlebih dahulu di harga bawah. Kemudian sebagian besar dijual pada harga tertinggi ketika sudah banyak yang masuk dan sisanya dijual sedikit-sedikit sampai harga jatuh kembali.

Creating fake demand and supply – Menciptakan jual atau beli palsu. Pelaku memasang order beli atau jual pada tingkat harga terbaik. Namun begitu order mereka sudah hampir matched, order beli atau jual tersebut batal atau ke tingkat harga yang lebih rendah atau tinggi.

Kasus Pump and Dump di Era Kripto 2024-2026

Praktik pump and dump tidak hanya terjadi di pasar saham, tetapi juga marak di pasar kripto. Pada periode 2024-2026, beberapa kasus menonjol melibatkan:

  • Skema Pump and Dump Token Meme — Kelompok terorganisir di Telegram/Discord memompa harga token meme berkapitalisasi kecil lalu menjual dalam hitungan menit, merugikan investor ritel
  • Manipulasi Harga NFT — Koleksi NFT tertentu dimanipulasi harganya melalui transaksi wash trading antar dompet yang sama
  • Social Media Pump — Influencer dibayar untuk mempromosikan koin tertentu tanpa mengungkapkan konflik kepentingan, lalu menjual kepemilikan mereka setelah harga naik

Regulasi OJK dan Perlindungan Investor

OJK sebagai regulator sektor keuangan Indonesia pada 2026 secara aktif mengawasi potensi manipulasi pasar aset kripto. POJK tentang aset kripto melarang praktik pump and dump dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku. Investor diimbau untuk selalu melakukan riset fundamental sebelum membeli aset kripto dan waspada terhadap skema yang menjanjikan keuntungan tidak realistis.

Waspadai juga 8 jenis penipuan bitcoin yang umum terjadi dan pelajari cara menghindari kerugian dalam bermain saham dan kripto.

Tinggalkan komentar