Likuidasi akhir dari sebuah Perusahaan

Likuidasi adalah pembubaran atau akhir dari suatu perusahaan sebagai badan hukum dan pemberesan harta dengan cara penjualan aset, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian-penyelesaian sisa harta dan utang di antara para pemilik perusahaan tersebut.

Faktor Penyebab Likuidasi

Pengelolaan Utang yang Tidak Baik

Sebuah perusahaan akan bermasalah jika utangnya dikelola dengan tidak baik. Utang yang memberi keuntungan bagi perusahaan adalah utang yang digunakan untuk hal-hal yang produktif. Jika tidak, maka utang tersebut tidak ada manfaatnya bagi perusahaan dalam segi finansial. Jika hal itu dibiarkan, maka perusahaan akan mencapai posisi extreme leverage di mana total utang akan berjumlah lebih besar dibandingkan dengan total aset perusahaan yang menyebabkan perusahaan tidak mampu membayar utang saat sudah jatuh tempo.

Strategi Finansial yang Tidak Benar

Di setiap perusahaan pasti memiliki strategi agar perusahaannya dapat maju dan berkembang. Tetapi perusahaan akan mengalami kerugian apabila strategi yang dilakukan tidak benar. Misal, melakukan ekspansi pada saat kondisi finansial sedang tidak baik.

Kesalahan-kesalahan dalam strategi yang dibuat akan berdampak buruk pada finansial perusahaan.

Tingkat Likuiditas Rendah

Likuiditas mengacu pada kemampuan perusahaan mengenai pembayaran kewajiban jangka pendek, Setiap perusahaan harus memiliki aset likuid yang cukup agar bisa membayar kewajiban perusahaan. Jjika perusahaan tidak memiliki aser likuid yang cukup untuk membayar kewajiban jangka pendeknya, maka hal itu menandakan bahwa perusahaan tersebut memiliki tingkat likuiditas yang rendah.

Kecurangan Internal

Setiap perusahaan harusnya memiliki tata kelola yang baik untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dari orang di dalam perusahaan. Namun, tidak semua perusahaan memiliki tata kelola dengan manajemen yang baik sehingga menyebabkan kecurangan internal yang berdampak pada kerugian perusahaan dalam hal finansial.

Tahapan Likuidasi

Pemberitahuan

Di dalam proses likuidasi, perusahaan pasti memiliki likuidator yang sudah ditentukan melalui RUPS. Likuidator bertugas memberitahukan pembubaran perusahaan melalui suat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) paling lambar 30 hari sejak tanggal pembubaran.

Pencatatan dan Pembagian Harta

Berikutnya ada pemberesan harta perusahaan yang meliputi pengumpulan aset dan utang perusahaan, pemberitahuan pembagian harta hasil likuidasi, proses pembayaran kewajiban kepada kreditor, pembayaran sisa hasil likuidasi kepada pemegang saham, dan hal-hal lain yang masih terkait.

Pengajuan Keberatan Kreditor

Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. Pengajuan tersebut dapat diajukan 60 hari sejak tanggal pemberitahuan pembubaran perusahaan. Jika likuidator menolak pengajuan tersebut, maka kreditor dapat menggugat secara hukum paling lambat 60 hari sejak tanggal penolakan tersebut.

Pertanggungjawaban Likuidator

Likuidator yang ditunjuk dan dipercaya untuk melaksanakan likuidasi perusahaan akan bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya.

Pengumuman Hasil Likuidasi

Pengumuman hasil likuidasi dapat dilakukan setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban dari likuidator yang telah ditunjuk. Pengumuman ini dilakukan paling lambat 30 hari sejak pertanggungjawaban likuidator diterima RUPS atau pengadilan. Berakhirnya status badan hukum perusahaan tersebut dicatat oleh menteri yang kemudian perusahaan tersebut sudah dihapus namanya dari dalam daftar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *