Saham adalah penyertaan modal seseorang atau suatu pihak di dalam sebuah perusahaan. Dengan menyertakan modal, maka pihak tersebut memiliki hak atas pendapatan perusahaan. Dalam investasi jenis ini, ada beberapa jenis saham yang perlu diketahui.
Saham Biasa (common stock)
Adalah saham yang umum diperdagangkan dalam pasar modal yang biasanya diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang sudah go public. Saham biasa adalah jenis saham yang memiliki high return. Ketika perusahaan mendapatkan keuntungan yang besar, maka pemegang saham akan mendapatkan dividen yang besar pula. Tetapi, saham biasa juga jenis saham yang memilii high risk. Ketika perusahaan tidak memperoleh laba, maka pemegang saham tidak akan mendapatkan dividen. Dan ketika perusahaan mengalami likuidasi, pemegang saham hanya menerima sisa aset perusahaan yang tersisa.
Saham biasa memiliki beberapa karakteristik seperti :
- Pemegang saham memiliki hak untuk bersuara dalam RUPS
- Haknya didahulukan apabila perusahaan menerbitkan saham baru
- Tanggung jawabnya hanya terbatas pada jumlah yang sudah ditentukan
Saham Preferen (preferred stock)
Adalah jenis saham yang merupakan gabungan dari saham biasa dan obligasi karena menghasilkan pendapatan tetap. Saham preferen adalah jenis saham yang lebih aman jika dibandingkan dengan saham biasa. Ketika perusahaan mengalami likuiditas, pemegang saham memiliki hak atas aset perusahaan dan dividen lebih dulu. Namun ketika perusahaan dalam kondisi normal, pemegang saham akan mendapatkan dividen setelah pemegang saham biasa mendapatkannya. Tapi secara umum, pemegang saham preferen memiliki hak untuk memperoleh dividen terlebih dahulu.
Saham Atas Unjuk (bearer stock)
Adalah jenis saham yang tidak mencantumkan nama pemiliknya sehingga saham tersebut akan mudah untuk dialihkan atau pindah tangan ke pihak yang lain. Saham atas unjuk adalah jenis saham yang mirip dengan uang yang berarti mudah dialihkan. Sertifikat saham ini juga dibuat serupa dengan uang dan dibuat dengan bahan berkualitas tinggi supaya terhindar dari pemalsuan. Mudahnya terjadi pindah tangan dalam saham jenis ini akan menjadi risiko bagi pemilik saham. Contohnya jika sertifikat saham hilang, maka pemilik saham tidak bisa menerima penggantinya. Maka dari itu, pemilik saham atas unjuk harus hati-hati.
Saham Atas Nama (registered stock)
Adalah jenis saham yang berbanding balik dengan saham atas unjuk. Pada saham atas nama, tertera dengan jelas nama pemiliknya. Maka, jenis saham ini lebih aman jika dibandingkan dengan saham atas unjuk. Ketika sertifikat hilang, pemegang saham atas nama dapat menerima pengganti sertifikat dikarenakan nama pemilik saham telah tercatat di dalam buku perusahaan.