Indodax adalah salah satu broker mata uang kripto yang di dirikan oleh Oscar Darmawan dan William Sutanto Pada 15 Februari 2014 dengan nama Bitcoin Indonesia. Lalu tepat di bulan Maret 2018, Bitcoin Indonesia (bitcoin.co.id) resmi mengganti nama menjadi Indodax.
Perubahan nama dari Bitcoin Indonesia agar lepas dari brand Bitcoin. Selain itu juga berkembangnya jumlah koin alternatif yang aktif.
Tentang Indodax
Indodax telah memperdagangkan sekitar 137 aset kripto, dengan anggota mencapai 2 juta trader. Mereka juga sudah terdaftar di BAPEPPTI dengan nomor 002/BAPPEBTI/CP-AK/01/2020 dan mengantongi dua ISO: 9001: 2015 dan 27001: 2013. Hal ini untuk memastikan operasionalnya sudah menggunakan SOP baku sehingga trader dapat memperoleh keyakinan lebih banyak dalam menggunakan investasinya untuk diperdagangkan.
Jenis Perdagangan dan Biaya
Indodax hanya melayani jenis perdagangan spot (jual beli koin langsung), tidak melayani turunan/derivatif seperti future atau perpetual contract. Indodax menerapkan fee sebagai berikut:
- Market Taker/Maker kena biaya 0.3% dari nilai transaksi.
- Penarikan dan biaya transaksi sudah termasuk PPN 10%
- Transaksi limit (berdagang pada harga di atas atau di bawah harga pasar) tidak kena biaya
Sebagai gambaran, rata-rata exchange mengenakan biaya 0.1%, baik untuk transaksi market maupun transaksi limit.
Biaya Setor dan Tarik
- Biaya setoran 1% berlaku saat melakukan penyetoran melalui loket / kantor cabang. Dengan biaya maksimum Rp 1.000.000
- Biaya Setoran Online tidak kena biaya. Tetapi, biaya yang berbeda berlaku saat menggunakan metode Akun Virtual.
- Biaya Withdraw adalah 0,5%* dari jumlah penarikan Anda, dengan biaya minimal Rp 25.000,-.
Kompetitor
Ada beberapa kompetitor yang mungkin menjadi pesaing di masa depan. Beberapa di antaranya adalah TokoCrypto, Rekeningku, Pinto dan Luno.
Untuk melakukan perdagangan pada Indodax, dapat mengikuti langkah-langkah pendaftaran sebagaimana tercantum.