Lembaga Penunjang dan Pelaku Pasar Modal

Lembaga Penunjang Pasar Modal

Lembaga penunjang adalah lembaga yang mendukung bekerjanya pasar modal serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kustodian

Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa menyimpan atau penitipan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa yang lain. Seperti dividen, bungan dan hak-hak yang lain, transaksi efek, serta memegang rekening nasabahnya sebagai wakil.

Biro Administrasi Efek (BAE)

BAE adalah lembaga yang melakukan administrasi yang menyangkut kepentingan investor dan emiten seperti kepemilikan dan pembagian hak, baik pada pasar perdana maupun sekunder.

Wali Amanat

Wali amanat adalah pihak yang berperan sebagai wali dari pemegang efek untuk mengurus kepentingan-kepentingannya yang bersifat utang tanpa surat kuasa khusus tetapi tetap berdasarkan peraturan pemerintah.

Pemeringkat Efek

Pemeringkat efek adalah lembaga yang memiliki fungsi sebagai jembatan mengenai terbatasnya informasi antara emiten dan investor. Pemeringkat efek juga dapat berperan sebagai penasihat investasi dalam bentuk perseroan terbatas yang kegiatannya menyangkut dengan pemeringkatan perusahaan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan seperti bersifat utang atau sukuk, reksadana dan dana investasi

Pelaku Pasar Modal

Pelaku pasar modal adalah pihak-pihak yang terlibat perihal perdagangan efek dan memiliki peran dan tugasnya masing-masing.

Investor / pemodal

Investor / pemodal adalah yang memiliki modal untuk diinvestasikan dengan cara membeli atau menanamkan modalnya pada sebuah perusahaan sehingga pemodal dapat memperoleh keuntungan berupa dividen atau bunga dari perusahaan tersebut. Pemodal juga bisa menjual kembali apa yang sudah dibeli dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih. Saat ini ada situs yang mengulas tentang investor beserta bisnisnya, yakni investor.

Emiten

Emiten adalah pihak yang meminjamkan modal dengan cara menawarkan efek atau surat berharga untuk diperdagangkan kepada masyarakat. Emiten dapat berasal dari pihak swasta atau Badan Usaha Milik Negara. Dalam penjualannya, emiten memiliki dua macam instrumen pasar modal yang bisa dipilih. Pertama adalah saham jika yang dipilih bersifat kepemilikan. Kedua adalah obligasi jika yang dipilih adatah utang.

Penjamin Emisi (underwriter)

Penjamin emisi adalah lembaga yang bertanggungjawab dan menjamin bahwa saham atau obligasi suatu perusahaan akan terjual sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

Pialang / Broker / Perantara Perdagangan

Pialang adalah perusahaan yang dibutuhkan para investor untuk melakukan jual beli di dalam pasar modal karena berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Jadi, pialang berada di antara emiten dan investor karena berperan sebagai pemberi informasi tentang emiten serta melakukan penjualan kepada investor.

Manajer Investasi

Manajer investasi adalah pihak yang mengeloa seluruh kegiatan pelaku-pelaku pasar modal.

Manajer Investasi mengelola segala kegiatan

Tugas manajer investasi :

  • Mengelola efek
  • Mengelola aset nasabah
  • Membuat keputusan instrumen investasi mana yang harus dibeli
  • Memutuskan kapan instrumen harus dijua atau dilepaskan
  • Membuat laporan mengenai kondisi aset nasabah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *