Pasar primer atau pasar perdana adalah kegiatan penjualan pertama atas efek yang diterbitkan oleh emiten, yaitu perusahaan yang menerbitkan efek sebelum diperdagangkan di bursa efek atau pasar sekunder dengan jangka waktu 90 hari sejak izin emisi diperoleh dari bapepam. Pasar primer merupakan sebuah penawaran saham untuk pertama kalinya dari emitenContinue Reading